PERKAWINAN KICAK KACANG MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA TEWANG TAMPANG KECAMATAN TASIK PAYAWAN KABUPATEN KATINGAN (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)

Abstract

Perkawinan merupakan warisan kodrat manusia dan salah satu dari siklus kehidupan individu, setiap orang yang normal akan sampai dan melewatinya dengan segala macam kepercayaan perlakuan dan harapan. Untuk mewujud tujuan perkawinan tersebut adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam upacara perkawinan tidak hanya ada satu jenis perkawinan, namun ada banyak jenis perkawinan. Begitu pula dengan sistem perkawinan masing-masing tidak sama dari prosesi maupun sarana yang digunakan sesuai dengan tradisi dari masing-masing Daerah, selain itu Perkawinan merupakan upacara mempersatukan dua insan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami istri, yang diatur dalam hukum adat/agama dan undang-undang. Perkawinan kicak kacang ini adalah adanya hubungan ikatan batin dari semua mahluk hidup yang berbeda jenis kelamin untuk hidup dan berkembang biak. Namun perkawinan yang dilakukan oleh umat manusia sejak awal, sudah ada hukum dan ketentuannya sesuai agama masing-masing. Dalam kitab suci agama Hindu Kaharingan Panaturan pasal 19 berbunyi : Manyamei Tunggul Garing Janjahunan Laut Dilasksanakan Perkawinan dengan Kameluh Putak Bulau Janjulen Karangan. Ayat 3 menyatakan adalah sesungguhnya mereka berdua ini wujudku sendiri aku akan melaksanakan upacara perkawinannya agar mereka dapat memberikan keturunan berupa aku bagi kehidupan dunia yang aku kehendaki dan ini pula yang mereka lakukan pada kehidupan dunia nantinya.(Tim Penyusunan 2013; 46) Perkawinan Kicak Kacang ini dilatar belakangi oleh permasalahan antara si perempuan sudah bersatu dengan si laki-laki dalam istilah lain kumpul kebu tinggal satu rumah belum dilakukan upacara pensucian, maka oleh sebab itu dari orang tua pihak perempuan meminta tanggung jawab si laki-laki untuk melakukan upacara Kicak Kacang sebagai pensucian mereka berdua sehingga tidak melakukan perjinahan (dosa sala). Karena mereka berdua suka sama suka tidak ada pemaksaan diantara mereka, seorang laki-laki meminta seorang anak perempuan untuk dijadikan istrinya dan syarat-syarat adat ditetapkan dan dibayar oleh pihak laki-laki pada saat upacara kawin Kicak Kacang , pada saat itu pula dibuat surat perjanjian oleh kedua belah pihak sebagai dasar hukum perkawinan Kicak Kacang.