KEKUATAN HUKUM SURAT KETERANGAN TANAH ADAT (SKTA) YANG DIKELUARKAN OLEH DAMANG
Abstract
Dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum tersebut, kepada yang mendaftarkan tanahnya akan diberikan satu dokumen tanda bukti hak yang berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat. Dalam ketentuan Hukum Tanah Nasional dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No.24/1997) hanya setifikat hak atas tanah yang diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang menjamin kepastian hukum dan dilindungi oleh hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang dikeluarkan oleh Damang Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas? 2). Apa Dasar Kewenangan Damang Dalam Membuat Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA)? 3). Apakah Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) bisa ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat ? Dari masalah tersebut menunjukan kekuatan hukum Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang dikeluarkan oleh Damang adalah memiliki kekuatan Hukum secara Hukum Adat berdasarkan Perda Kabupaten dan Pergub nomor 13 tahun 2009 tentang adat dan Hak-hak Adat diatas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah dan diperkuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada Pemerintah, merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum