CARA MASYARAKAT TRANSMIGRASI ASAL BALI DALAM MENTAATI NORMA HUKUM YANG DIBAWA DENGAN HUKUM ADAT SETEMPAT DI KECAMATAN BASARANG KABUPATEN KAPUAS
Abstract
Secara umum semua aturan hukum memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama inginmenciptakan keamanan, ketertiban, ketentraman, keadilan serta keseimbangan lahir dan bhatin, sehingga semua aturan hukum memiliki tujuan yang sangat baik. Aturan hukum yang baik adalah aturan hukum yang mampu hidup dan terima di tengah-tengah kehidupan masyarakat. AturanhukumatauNorma hukum yang berlaku di tengah-tengan kehidupan masyarakatsangat menentukan terwujuddantercapainyaketentraman, ketertiban dan keamanan bagi masyarakat terutama masyarakat yang sering mengalami permasalahan-permasalahan sebagai akibat kebutuhan hidup yang selalu berkembang dansetiapmasyarakat sangat memerlukan perlindungan kepentingan manusia.Agar hubungan kehidupan bermasyarakat tetap harmonis setiap warga masyarakat wajib untuk menghormati norma hukum-norma hukum yang hidup dalam masyarakat, seimbang dan harmonisnya hubungan masyarakat diperlukan pentaatan pada aturan yang berlaku. Masyarakat lebih aman mentaati aturan dari pada tidak mentaati norma hukum apalagi sampai melanggarnya, aturan hukum masyarakat manapun yang diberlakukan kita wajib untuk mentaatinya. Cara masyarakat Transmigasi asal Bali dalam mentaati Norma Hukum terutama Hukum Adat dan Hukum Agama yang dibawa dengan Hukum Adat setempat adalah dengan cara mentaati semua paraturan yang diberlakukan oleh lembaga yang berwenang, masyarakat transmigrasi asal Bali sangat mentaati hukum Hindu/adat Bali karena kedua hukum itu telah berasimilasi dan diimplementasikan dalam organisasi Banjar dan sebagai masyarakat Kalimantan Tengah masyarakat Transmigrasi asal Bali tentu juga mentaati hukum adat dayak yang berpegang teguh pada slogan dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung.