Akibat Hukum Perbuatan Aparat Pemerintah yang Tidak Sah Dalam melaksanakan Pemerintahan

Abstract

Perbuatan Aparat pemerintah yang termasuk dalam perbuatan hukum dapat berupa : perbuatan hukum menurut hukum privat dan perbuatan hukum menurut hukum publik. Perbuatan hukum menurut hukum privat dalam hukum tata pemerintahan terjadi perdebatan apakah merupakan lapangan ilmu hukum tata pemerintahan atau bukan. Namun yang dibahas dalam lingkup hukum tata pemerintahan yakni perbuatan hukum menurut hukum publik. Akibat Hukum kewenangan yang tidak sah ialah batal demi hukum, begitu juga dengan konsekuensi yuridis perbuatan hukum aparat pemerintah yang dinyatakan batal demi hukum pada mulanya didasari dengan kewenangan yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat-syarat ketentuan yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan aparat pemerintah dinyatakan sah. akibat hukum atau sanksi nya berupa semua perbuatan yang dilakukan dianggap belum pernah ada sehingga segala sesuatunya harus dikembalikan seperti sedia kala atau alternative kedua memakai batal nisbi yakni sebagian perbuatan dianggap sah dan sebagian lagi diputuskan batal.