Pembagian Waris menurut Masyarakat Hindu di desa Garantung kecamatan Maliku kabupaten pulang Pisau
Abstract
Pembagian Warisan masyarakat Hindu Transmigrasi asal Bali di Desa Garantung kabupaten pulang pisau Kalimantan Tengah,memiliki sedikit perbedaan dengan pembagian waris di daerah asalnya di Pulau Bali. Mengingat mereka hidup di lingkungan masyarakat majemuk secara otomatis menyesuaikan dengan daerah setempat namun tidak meninggalkan adat istiadat budaya Bali dan sumber ajaran Hindu yang diwariskan leluhurnya. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis dan menemukan pelaksanaan pembagian waris di desa Garantung kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, 2) Mengidentifikasi pedoman yang dijadikan acuan pembagian waris masyarakat Hindu di desa Garantung. Dari penelitian ini penulis mendapatkan hasil bahwa dalam pelaksanaan pembagian warisdi desa Garantung dilaksanakan sebelum pewaris meninggal dunia yang disebut Jiwadhana. Teknik pembagian warisan yang dilakukan sesuai dengan Keputusan musyawarah keluarga dan mengacu kepada Keputusan musyawarah masyarakat desa Garantung Kecamatan Maliku, kabupaten pulang pisau bahwa 50% harta warisan yang diberikan kepada anak laki-laki bungsu sebagai penerus keluarga (preti Sentana) yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup orang tua, melaksanakan upacara pitra yadnya bila orang tuanya telah tiada, memelihara tempat suci keluarga. Sedangkan 50% harta warisan dibagi sama rata oleh pewaris kepada ahli waris (anaknya) baik laki-laki maupun perempuan. Yang dijadikan acuan pembagian waris di desa garantung kitab Menawa Dharma Sastra, Musyawarah masyarakat Desa Garantung dan Desa,kala, Patra.