HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Abstract

Sistem ekonomi syariah sebagai solusi alternatif dalam mencari jalan keluar dari kemelut ekonomi dewasa ini. Ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain: bank syari‘ah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah,pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah. Penyelesaian sengketa Ekonomi syariah seharusnya dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad. Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.