HUKUM NIKAH MUT’AH DAN HUBUNGANNYA DENGAN PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH (Studi Keluarga Sakinah Model Kementerian Agama)
Abstract
Kehidupan berkeluarga atau menempuh kehidupan dalam pernikahan harapan dan niat yang wajar serta sehat dari stiap anak manusia dalam pertumbuhan dan perkembangannya Pernikahan dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna Ibadah kepada Allah SWT, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, Tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan. Keluarga sejahtera (keluarga sakinah) merupakan dambaan stiap orang yang berumah tangga. Stiap saat upaya-upaya mewujudkan keluarga sskinah ini terus dilakukan, karena, keluarga sakinah tidak terbentuk dengan sendirinya, tetapi, haruslah diusahakan dan melalui proses yang panjang dengan waktu yang lama jangankan untuk pernikahan dengan waktu terbatas (mut’ah), keluarga yang dibangun atas akad yang tidak dibatasi dengan waktu (daim) pun sangat sulit mewujudkan keluarga sakinah.