PANDANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTARA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN JARINGAN ISLAM LIBERAL (JIL)

Abstract

Dalam kerangka menjaga iman inilah, MUI mengeluarkan fatwa tentang larangan pernikahan beda agama. Ini karena MUI sebagai lembaga keulamaan yang senantiasa berupaya menjaga umatnya agar tidak terjerumus dalam kemusyrikan sehingga fatwa ini sebagai upaya preventif. Dengan ini maka MUI menjadi lembaga keulamaan yang dapat berfungsi sebagai pengayom umat sekaligus sebagai panutan dan tempat rujukan. Sedangkan Jaringan Islam Liberal (JIL) berpendapat bahwa tidak masalah perkawinan antara seorang Muslim dengan non-Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini karena Al-Quran tidak secara tegas melarang hal tersebut, dan juga atas nama prinsip kesederajatan universal dalam tataran kemanusiaan.