KOMPETENSI PROFESIONAL GURU AGAMA DALAM MENUMBUHKAN MINAT BELAJAR SISWA

Abstract

Abstrak Kompetensi merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas mengajarnya. kompetensi guru merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melakasanakan profesi keguruannya. Sedangkan kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencahariaan dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang sebelumnya telah dipersiapkan dengan melalui pelatihan dan pendidikan sebelumnya. Seorang Guru Agama harus memiliki kompetensi profesional dalam mengajar yang diharapkan mampu meningkatkan minat belajar siswa, karena minat belajar menentukan terhadap keefektifan kondisi belajar-mengajar mereka, khususnya pada mata pelajaran PAI. Minat belajar adalah kecenderungan dan keinginan yang besar yang menyebabkan seseorang siswa tertarik dalam mengikuti materi pelajaran  dengan disertai perasaan senang.