PERAN MADRASAH DALAM PEMBELAJARAN FIQIH TERHADAP TRADISI MERARIQ FAKTOR PENDUKUNG DIPERTAHANKANNYA OLEH MASYARAKAT KEKAIT KECAMATAN GUNUNGSARI LOMBOK BARAT (Studi Kasus Peranan Madrasah di Desa Terpencil)
Abstract
Pada masyarakat Islam sasak di Lombok terdapat dua bentuk proses pernikahan sebelum terjadinya akad nikah yaitu merariq dan ngelakoq. Merariq merupakan proses perkawinan yang dilakukan dengan cara melarikan atau mencuri gadis (calon pengantin wanita) menuju rumah keluarga calon pengantin pria untuk selanjutnya dinikahkan. Perkawinan dengan cara seperti ini disebut juga dengan memaling (mencuri). Merariq merupakan adat masyarakat yang memiliki landasan hukum di dalam Islam sendiri yaitu `urf. `urf oleh para ulama` dapat dijadikan sumber pengambilan hukum selama tidak bertentangan dengan sumber utama yaitu al-Qura`an dan al-Hadits serta akal sehat. Merariq dapat dikategorikan sebagai `urf, oleh karena itulah masyarakat sampai hari ini tetap menjalankannya. Akan tetapi ‘urf yang berlaku di masyarakat Kekait sering memicu permasalahan antar kedua belah pihak. Nah disinilah peranan madrasah untuk memberikan penerangan dan jalan keluar terhadap permasalahan merariq (menikah) ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dimana untuk memperoleh berbagai data digunakan pendekatan fenomenologi diskrif. Adapun teknik-teknik yang digunakan untuk memperoleh data dilapangan yaitu: teknik observasi, wawancara terbimbing dan dokumentasi. Dari penelitian ini ditemukan bahwa relevansi tradisi merariq perlu untuk dipertimbangkan kembali sebagai salah satu adat masyarakat Sasak karena dampak negatif yang timbulkannya. Merariq tidak lagi sebagai simbul heroisme seperti makna dasar filosofisnya, bahkan sebaliknya merariq merupakan simbul ketidak beranian seseorang untuk meminta izin kepada orang tua si perempuan.