POLITIK PEMBANGUNAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA

Abstract

Sebelum bergulirnya era reformasi 1997, sistem perekonomian Indonesia yang diacu dari Undang-Undang 1945 dijabarkan melalui GBHN yang dirumuskan melalui Wakil Rakyat di DPR. Setelah era reformasi, terutama setelah diberlakukannya pemilihan Presiden secara langsung, kebijakan ekonomi dirumuskan berdasarkan visi dan misi Presiden dalam masa pemerintahannya. Kondisi ini memberikan peluang yang sangat lebar bagi pengembangan sistem perekonomian Islam. Melalui pendekatan politik ekonomi, artikel ini membahas tentang bagaimana sistem perekonomian Islam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan rakyat. melalui analisis makro ekonomi, ditemukan bahwa sistem perekonomian Islam, seperti Bank Syariah atau Baitul Mal Wattamwil (BMT), terbukti telah memberikan peran yang tidak kecil, tidak saja dalam peningkatan kesejahteraan rakyat tetapi juga sebagai subsistem dalam mempersatukan potensi ekonomi kerakyatan.Keywords: Ekonomi, Politik, Islam, Indonesia