Tinjauan Fiqh Terhadap Harga Pupuk Bersubsidi
Abstract
Peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian, dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kemampuan petani, dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi [HET]. (Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 158/2008, 2009). Kenaikan harga yang dimaksud difokuskan pada keberadaan pupuk bersubsidi yang dijadikan obyek jual beli, dengan cara pensubsidian yang disalurkan dari kelompok tani kepada anggota tani, yang mengacu pada penetapan harga Menteri Pertanian yang ditetapkan dalam Harga Eceran Tertinggi (HET). Ada 2 hal yang di deskripsikan pada pembahasan harga pupuk bersubsidi ini, yaitu (1) Mekanisme penjualan pupuk bersubsidi, (2) Penetapan harga pupuk bersubsidi dari kelompok tani kepada anggota tani. Dari dua pembahasan yang penulis utarakan dapat diambil benang merah bahwa harga pupuk bersubsidi tersebut di tinjau dari segi fiqh dapat dikatakan terlarang, yang dikarenakan oleh beberapa faktor. Availabale Online on 11 May 2019