Pembiayaan di BMT Sriwijaya Palembang Versus Rentenir

Abstract

Kehadiran lembaga keuangan menjadi penting bagi perputaran roda perekonomian. Lembaga keuangan dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk yaitu lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non bank. Pembedaan ini mengacu pada ketentuan hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia yaitu Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Perbankan. Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Adapun BMT yang merupakan suatu lembaga keuangan mikro berbasis koperasi pengelolaan dan operasionalnya menggunakan prinsip syariah. Salah satunya BMT memberikan pembiayaan yang jumlahnya relatif terjangkau, syarat-syarat yang lebih mudah, dan prosedur yang sederhana. BMT dengan produk pembiayaannya, diharapkan mampu mengurangi kegelisahan sebagian masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial. Tujuan dari laporan tugas akhir ini untuk mengetahui prosedur operasi dan perhitungan pembiayaan murabahah pada Koperasi Syariah BMT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan observasi langsung dan melakukan wawancara dengan pihak terkait serta menggunakan dokumen-dokumen milik perusahaan sesuai dengan objek yang akan diteliti serta membaca buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.