Kedudukan Asuransi dalam Hukum Islam
Abstract
Asuransi syariah atau ta’min merupakan upaya antisipasi untuk mengurangi resiko yang dapat muncul pada kehidupan manusia di masa depan. Islampun telah memperingatkan manusia untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi hari esok. Seiring dengan perkembangan intitusi keuangan lainnya yang masih melakukan praktek yang tidak sejalan prinsip syariah, yang dalam perkembangannya belum bisa terlepas dari maysir, gharar dan riba. Asuransi telah menjadi kebutuhan penting bagi manusia termasuk umat Muslim, karenanya sangatlah penting untuk mengetahui keputusan para ulama mengenai system dan mekanisme pelaksanaan asuransi syariah yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Tujuan asuransi syariah adalah murni untuk saling tolong menolong, saling menjaga dan menumbuhkan untuk saling bertanggung jawab.