Syirkah Prinsip Bagi Hasil pada Pembiayaan Di Bank Syari’ah
Abstract
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Prinsip bagi hasil merupakan alternatif operasional yang dapat diterapkan dalam kegiatan perbankan untuk menghindari riba dengan berbagi dalam untung dan rugi yang berdasarkan syariah Islam. Dalam prinsip bagi hasil didasari prinsip at-ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan dan prinsip menghindari al-iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur yang tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. Bank Syari’ah dalam mengambil keuntungan mengembangkan prinsip bagi hasil. Salah satu di antaranya adalah menggunakan prinsip syirkah. Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi (amal dan expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam praktik perbankan syari’ah, prinsip syirkah ini telah menjadi primadona, dalam hal pembiayaan. Syirkah mempunyai lima karakter, Syirkah al-inan adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk memasukkan bagian tertentu dari modal yang akan diperdagangkan dengan ketentuan keuntungan dibagi di antara para anggota sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan modal masing-masing harus sama, Syirkah a’maal adalah bentuk kerjasama antara dua orang yang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama-sama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu, Syirkah wujuh adalah persekutuan dua orang atau lebih dengan modal harta dari pihak luar untuk mengelola modal bersama-sama tersebut dengan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan, syirkah ini berdasarkan kepercayaan yang bersifat kredibilitas, Syirkah Mudharabah, dimana persekutuan dua orang atau lebih satu berkontribusi lewat amal dan yang lain lewat modal, dan Syirkah mufawadha adalah gabungan dari beberapa macam syirkah (Syirkah inan syirkah abdan syirkah wujuh).