Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Abstract
Investasi adalah sesuatu yang harus dilakukan hari ini. Investasi sendiri pada dasarnya adalah pengumpulan uang atau apa yang dapat dibandingkan dengan apa yang merupakan simpaun yang akan digunakan untuk masa depan. Hari ini kebanyakan orang berinvestasi dalam saham. Saham adalah surat berharga yang dijual di pasar modal. Pasar modal terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pasar modal syariah yang diperdagangkan sekuritas harus dari perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Padahal di pasar modal biasa tidak ada aturan yang mengatur kegiatan operasional perusahaan. Dasar hukum pasar modal syariah pada dasarnya adalah Al-Qur'an dan Hadis yang ditegaskan oleh Nasinonal Syariah Council Fatwa (DSN) sementara pasar modal konvensional adalah UU Pasar Modal, yaitu UU No.8 tahun 1995. Dalam pelaksanaan modal kegiatan pasar syariah diawasi oleh DSN (National Sharia Board), sementara pasar modal konvensional tidak. Indeks harga saham konvensional termasuk IHSG, LQ45, Kompas 100 dll, dan indeks harga saham Syariah adalah JII (Jakarta Islamic Index) dan DES (Daftar Efek Syariah).