Realitas TV Lokal dan Celah Hukum: Studi Kasus Kerjasama Kompas TV dan BCTV Surabaya
Abstract
This article discusses the reality of local television after nine years of Law No. 32 of year 2002 on Broadcasting endorsed. Kompas TV cases cooperating with ten local television in the early emergence is one such example, even some of the local television that eventually acquired by private national television that they did have a very strong capital. This paper argues that what Kompas TV in this case is an ingenious attempt to exploit a legal loophole, which on the one hand that what Kompas TV is considered against the rules, on the other hand it is possible or not regulated in detail.Keywords: restructuring law of broadcast, Kompas TV, local broadcast----------------------------------------------------------------------Artikel ini mendiskusikan tentang realitas televisi lokal setelah sembilan tahun UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan pemerintah. Kasus kerjasama Kompas TV dengan sepuluh televisi lokal pada awal kemun-culannya adalah salah satu gambaran bagaimana nasib televisi lokal sesungguhnya, bahkan tidak sedikit televisi lokal yang pada akhirnya diakuisisi oleh televisi swasta nasional yang secara modal memang lebih kuat. Tulisan ini berargumentasi bahwa apa yang dilakukan Kompas TV dalam kasus ini merupakan upaya cerdik memanfaatkan celah hukum yang ada, yakni di satu sisi apa yang dilakukan Kompas TV dianggap menyalahi aturan, tapi di sisi lain hal itu diperbolehkan atau belum diatur secara detail.Kata Kunci: restrukturisasi UU penyiaran, Kompas TV, siaran lokal