HUKUMAN POTONG TANGAN PERSPEKTIF AL-QUR`AN DAN HADIS

Abstract

Salah satu dari ketentuan hukum jinayah dalam hukum Islam adalah  bahwa siapapun yang mencuri harta orang lain maka pelakunya diberi sanksi hukuman yaitu hukuman had potong tangan seperti yang dijelaskan dalam ayat 38 dari surat al-Maidah di atas. Kemudian yang pelaksanaannya dijelaskan dalam hadits-hadits Rasul Saw. Dengan demikian penetapan had potong tangan bagi pencuri tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kemaslahatan terhadap harta manusia dari kerusakan, kehancuran dan dari kepemilikan yang tidak dibenarkan Islam dari pihak lain