KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILUKADA: Studi Kasus Pemilihan Walikota Palembang Tahun 2013

Abstract

Kewenangan dan prosedur yang dimiliki MK saat ini, MK mampu menyelesaikan sengketa hasil pemilukada, namun penyelesaian sengketa pemilukada tersebut berjalan tidak efektif baik dari sisi manajemen kelembagaan MK maupun dari sisi para pihak yang berperkara di MK. Tidak efektifnya penyelesaian sengketa hasil pemilukada oleh MK disebabkan oleh dua faktor utama yaitu pertama, aspek struktur kelembagaan MK yang sentralistik (di Jakarta), jumlah hakim yang terbatas ( hanya sembilan orang), waktu penyelesaian sengketa hasil pemilukada yang pendek (hanya 14 hari). Kedua, aspek jumlah perkara sengketa hasil pemilukada yang sangat banyak dan luasnya geografis wilayah Indonesia dengan karakteristik wilayah yang luas, memanjang dan berpulau-pulau.