Perkembangan Hadis Pada Masa Sahabat

Abstract

Sudah menjadi konsesus umat Islam bahwa keberadaan hadis menjadi sumber penggalian hukum setelah al Qur’an, sebab sejatinya hadis merupakan penjelas terhadap makna-makna al Qur’an yang masih samar dan global(bayan at tafsi>r).Selain itu hadis juga berfungsi menjelaskan beberapa permasalahan hukum yang belum pernah dijelaskan sebelumnya oleh al Qur’an(baya>n at tasyri>’).Sebab itu keberadaan hadis menjadi sangat pentingdan harus dijaga keotentikannya karena hadis harus terhindar dari berbagai tendesius, baik pribadi maupun kelompok. Sejak awal hadis telah dijaga dengan sungguh-sungguh, termasuk oleh para sahabat. Mereka adalah generasi pertama yang memiliki tanggung jawab menjaga hadis dari berbagai kesalahan dan kekeliruan. Hal ini bisa ditelusuri dari beberapa kebijakan yang diterapkan oleh al Khulafa>’u al Rashidu>n, mulai dari kebijakan yang diterapkan oleh Abu> Bakar as S{iddi>q, yang harus menghadirkan seorang saksi bagi siapapun yang meriwayatkan hadis sehingga bisa dibenarkan periwayatannya, begitu juga sahabat Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib yang juga menambahkan syarat sumpah bagi sahabat yang meriwayatkan hadis. Demikian bukan berarti mereka meragukan hadis sebagai sesuatu yang layak untuk dijadikan sebagai sandaran dalam penggalian hukum, justru sikap mereka yang membatasi periwayatan hadis dengan menerapkan beberapa kebijakan tersebut adalah bukti kesungguhan mereka dalam menjaga hadis sehingga keotentikannya tetap lestari dari berbagai pemalsuan dan kekeliruan. Maka tidak heran jika kita telusuri dalam kitab mus{thalah al hadis, perkembangan hadis pada masa sahabat disebut dengan istilah taqli>l al-riwayah wa al-tathabbut fi> al-riwa>yah (masa penyedikitan dan pembatasan periwayatan). Kata kunci: hadis, sahabat, taqli>l al-riwayah wa al-tathabbut fi> al-riwa>yah.