WARIA, PEMERINTAH, DAN HAK SEKSUAL: KASUS IMPLEMENTASI PERDA GEPENG DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Abstract

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis. Para waria yang mengamen di pinggir jalan, di trotoar dan di lampu merah juga menjadi incaran utama aparat. Sehingga mereka yang ditangkap tidak mendapat perlakuan yang manusiawi di camp assessment termasuk pelayanan dalam hal kesehatan seksual dan reproduksi bagi waria yang mengidap  HIV/AIDS. Padahal mengamen bagi waria mungkin ”satu-satunya” cara untuk bertahan hidup di kota Yogyakarta. Dengan menggunakan kajian pustaka, tulisan ini ingin mengkaji mengapa waria mengamen dan bagaimana sikap dan tanggung jawab negara untuk memenuhi hak asasi bagi waria.Kata kunci: waria, pemerintah, hak seksual.