Penafsiran Kontekstualis Perihal Kepemimpinan Non-Muslim dalam Perspektif Alquran dan Hadis

Abstract

Perbedaan dalam menafsirkan QS. Ali Imran: 28 dan QS. Al-Maidah: 51, berimplikasi pada sikap pro-kontra perihal kepemimpinan non-muslim, seperti terlihat pada pemilukada Jakarta tahun 2012 dan 2017. Menyikapi hal itu, terdapat dua kubu yang masing-masing mengambil sikap berbeda. Pertama, kelompok tekstualis, yang diwakili oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) misalnya, secara tegas mengharamkan non-muslim sebagai auliā’ bagi umat muslim, dengan mengutip QS. Al-Maidah: 51. Kedua, kelompok yang lebih menekankan pada aspek esensial kriteria seorang pemimpin, semisal Nahdlatul Ulama (NU). Kaitannya dengan pengharaman oleh kubu tekstualis, terdapat sebuah riwayat yang dapat menegaskan sikap itu, bahwa Nabi Muhammad saw. pernah menolak tawaran pertolongan dari seorang kafir pada peristiwa perang Badar (lan asta’īna bi musyrikin). Akan tetapi, dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah pernah menjadikan seorang kafir sebagai pemimpin/penunjuk jalan (hādiyan) ketika hijrah. Riwayat lainnya juga menyebutkan bahwa Nabi Saw pernah menerima bantuan dari seorang kafir pada peristiwa Perang Hunain. Dalam hal ini, terkesan adanya kontradiksi antara teks alquran dan hadis yang dapat membingungkan pembaca dalam memahami teks tersebut. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam, khususnya dalam konteks Indonesia, yang meskipun menjadi negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, tetapi juga menjadi rumah bagi masyarakat dengan latar belakang suku, budaya, serta kepercayaan yang bermacam-macam. Masing-masing berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin. Dengan menggunakan metode penafsrian kontekstual yang ditawarkan oleh Abdullah Saeed untuk membaca QS. Ali Imran: 28 dan QS. Al-Maidah: 51 serta metode interpretasi hadis Yusuf al-Qaradhawi teks hadis terkait, penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman komprehensif mengenai persoalan ini.Keywords: Penafsiran Kontekstualis, Pemimpin, Non-Muslim, Al-Maidah 51, Auliā’, Hadis.