Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Daerah dalam Memantapkan Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Abstract
Bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan bangsa memiliki fungsi sebagai alat komunikasi bagi masyarakat pendukungnya. Selain sebagai alat komunikasi intraetnik, bahasa daerah juga berfungsi sebagai pendukung bahasa nasional, yakni bahasa Indonesia. Atas dasar fungsi ini seharusnya bahasa daerah terus dibina dan dikembangkan dalam rangka memperkukuh ketahanan budaya bangsa. Bahasa daerah sebaiknya tidak lagi diperlakukan sebagai salah satu kebudayaan yang fungsinya dapat diganti oleh fungsi bahasa lain. Pasal 36 UUD 1945 menyebutkan, antara lain, bahwa bahasa daerah yang dipelihara dengan baik oleh para penuturnya akan dihormati dan dipelihara oleh negara karena bahasa-bahasa daerah tersebut merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup. Kebijakan Bahasa Nasional merumuskan bahwa dalam hubungannya dengan perkembangan kehidupan kenegaraan di Indonesia ke arah pemerintahan otonomi daerah serta pentingnya pembinaan dan pelestarian budaya daerah, bahasa daerah perlu diberi kesempatan yang seluas-luasnya memainkan peranan yang lebih besar. Pemantapan keberadaan dan kesinambungan bahasa daerah bertujuan melindungi bahasa daerah yang merupakan salah satu kekayaan bangsa. Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang dinamis dapat memanfaatkan kosakata bahasa daerah sebagai pemerkaya kosakata bahasa Indonesia. Sikap ini tidak hanya memantapkan kebudayaan daerah, tetapi juga memantapkan kebudayaan nasional.