Hukum Keikutsertaan Warga Dayak Ngaju Muslim Dalam Pelaksanaan Upacara Tiwah

Abstract

Kehadiran masyarakat muslim dayak ngaju dalam pelaksanan upacara tewah, yaitu Upacara Tiwah adalah upacara terbesar yang hanya dilakukan oleh masyarakat Hindu Kaharingan, namun seiring berkembangnya potensi daerah dan keragaman beragama, agama Islam mulai menyebar dengan cepat dan menjadi salah satu agama terbesar di Palangka Raya, baik karena kesadaran maupun perkawinan. Hal ini pula yang menjadi sebuah fenomena yang sering ditemukan di daerah kota Palangka Raya, Upacara Tiwah yang dilaksanakan oleh masyarakat  beragama Hindu Kaharingan sebagai upacara keagamaan yang  juga masih dilaksanakan oleh warga dayak muslim. Inilah yang diangkat menjadi sebuah topik penelitian, tentang  Hukum Keikutsertaan Warga Dayak Ngaju Muslim dalam Pelaksanaan Upacara Tiwah (Perspektif Ulama Kota Palangka Raya). Penelitianini menggunakan metode fenomologis di mana penelitian ini terjadi sesuai dengan keadaan serta apa adanya yang terjadi di lapangan dan dalam situasi normal yang tidak dimanipulasi keadaan dan kondisinya serta menekankan pada deskripsi secara alami. Strategi yang digunakan menggunakan wawanca rasemi struktural, yakni peneliti pada awalnya menanyakan serentetan pertanyaan yang sudah dibuat secara terstruktur. Kemudian satu persatu dari pertanyaan tersebut diperdalam kembali untuk menggali keterangan yang lebih lanjut. Teknik  pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara (interview). Subjek penelitian ini terdiri dari 4 (empat) ulama kota Palangka Raya yang dipilihpenelitimenggunakanteknik purposive sampling yaitupenelitimenentukanataumemilihsubjekpenelitianberdasarkankriteria yang telahditentukan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa seluruh subjek penelitian menyatakan tidak memperbolehkan masyarakat dayak muslim mengikuti upacara Tiwah karena upacara tersebut berhubungan dengan masalah akidah dan bisa menyebabkan masyarakat dayak muslim berbuat kemusyrikan.