Cerai Paksa Akibat Campur Tangan Pihak Ketiga Perspektif Teori Konflik

Abstract

Di Kota Banjarmasin kasus perceraian tiap tahunnya semakin meningkat dan kasus perceraian akibat kehadiran pihak ketiga menduduki peringkat kedua terbanyak di Kota Banjarmasin sesudah faktor ekonomi. Kehadiran pihak ketiga disini ialah orang tua, entah itu orang tua dari pihak suami atau dari pihak istri yang terlalu mencampuri kehidupan rumah tangga anaknya sehingga karena hal itu rumah tangga yang bermula baik-baik saja berubah menjadi perceraian yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak (suami istri). Padahal jika dilihat dari Undang-undang No 1 Tahun 1974 Pasal 39 (2): Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Jika memang ingin melakukan perceraian setidaknya sesuai dengan pasal tersebut dan atas keinginan kedua belah pasangan. Tujuan penelitian: Pertama, untuk mengetahui fenomena cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Kedua, untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat tentang cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Ketiga, untuk mengetahui fenomena cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga perspektif teori konflik di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan sosiologis empiris yang mana dengan penulisan ini data-data yang dikumpulkan dapat berupa pengamatan, wawancara, atau penelaahan dokumen untuk mengungkapkan masalah. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga itu terjadi karena tiga faktor: faktor ekonomi, status sosial dan perbedaan nasab, ketiga faktor itulah yang terjadi di masyarakat Banjar khususnya di Kecamatan Banjarmasin Utara Kelurahan Alalak Kota Banjarmasin. Sedangkan pandangan tokoh masyarakat dalam menyikapi hal tersebut ada tiga pandangan: larangan cerai paksa, peran orang tua dalam kehidupan rumah tangga anaknya dan memilih pasangan hendaknya dapat restu dari orang tua.