Zakat Sebagai Pengurang Pajak Dalam Hukum Indonesia
Abstract
Zakat dan pajak, meskipun keduanya merupakan kewajiban dalam bidang harta, namun keduanya mempunyai falsafah yang khusus dan keduanya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran, bagian serta kadarnya, di samping berbeda pula mengenai prinsip, tujuan, dan jaminannya, tetapi ada pula sisi kesamaannya.Zakat dan pajak merupakan dua hal yang dapat ditinjau dari aspek semantik dan tujuan memliki perbedaan. Pajak merupakan sebuah keharusan yang telah ditetapkan oleh negara sebagai kewajiban warga negara. Pembayaran pajak dengan berbagai jenis dan ragamnya adalah murni urusan duniawi yang tidak terkait dengan dimensi spritual dan dilakukan oleh warga negara (muslim maupun non muslim).Dalam sejarahnya ketentuan atau regulasi yang mengatur tentang zakat yang menjadi pengurang pajak dalam hokum Indonesia terbagi menjadi 2 periode, yaitu : Pertama, Periode undang-undang tentang pengelolaan zakat no. 38 tahun 1999. Kedua, Periode undang-undang tentang pengelolaan zakat no. 23 tahun 2011. Dari kedua periode tersebut terdapat beberapa kesamaan serta terdapat juga beberapa perbedaan yang mengatur tentang mekanisme zakat sebagai pengurang pajak dalam hokum Indonesia.