Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual pada Anak Menurut Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pertanyaan bagaimana ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi seksual pada anak menurut hukum Islam? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi seksual pada anak menurut hukum Islam yang meliputi bentuk, unsur dan sanksi hukumnya. Penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji beberapa bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan survey kepustakaan dan studi literatur. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing dan interpretasi data. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis komparatif yang bersifat deskriptif, di mana seluruh bahan yang diperoleh diuraikan terlebih dahulu berdasarkan sistematika yang telah penulis tetapkan, kemudian membandingkan bahan-bahan tersebut untuk merumuskan suatu kesimpulan. Melalui analisis hukum Islam, penelitian ini menghasilkan temuan: Tindak pidana pelaku eksploitasi seksual pada anak menurut hukum Islam tidak diatur secara khusus, dalam Islam hanya mengatur tentang larangan melacurkan budak-budak perempuan serta larangan mengambil hasil dari tindakan pelacuran tersebut.