Kompetensi Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Gugatan Perceraian dan Hadhanah Menurut Hukum Positif (Studi Kasus terhadap Putusan Pengadilan Agama Sungai Penuh Nomor: 0062/PDT. G/2011/PA.SPN)

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) apakah alasan Pengadilan Agama menerima dan menyelesaikan gugatan perceraian serta hadhanah dalam kasus Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA.SPN; dan 2) Apakah putusan Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA.SPN sudah sesuai dengan hukum positif. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam ini adalah : (1) untuk mengetahui, menjelaskan alasan Pengadilan Agama Sungai Penuh menerima dan menyelesaikan gugatan perceraian serta pemeliharaan anak (hadhanah) dalam putusan Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA.SPN , dan (2) untuk mengetahui, menjelaskan apakah putusan Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA.SPN sudah sesuai dengan hukum positif. Penelitian ini bercorak penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat penelitian hukum normatif (normative law research). Sedangkan sumber data berupa buku-buku, asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, peraturan perundang-undangan, dan dokomentasi yang dalam hal ini berupa keputusan Pengadilan Agama Sungai Penuh Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA. Spn. Adapun hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah (1) Pengadilan Agama Sungai Penuh setelah mempertimbangkan surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat (istri), menerima dan menyelesaikan gugatan perceraian yang diajukan, dengan alasan bahwa istri telah mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal penggugat (istri), dikarnakan Penggugat (istri) telah mendapat izin dari Tergugat (suami).(2) Menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam seharusnya anak yang belum mumayyiz dipelihara oleh ibunya. (3) putusan Pengadilan Agama Sungai Penuh Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA. SPN. setelah dipertimbangkan dalam Majlis persidangan oleh hakim sudah sesuai dengan hukum positif dalam hal menerima dan menyelesaikan gugatan perceraian serta hadhanah.