Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah Warga Menurut Hukum Adat di Desa Air Tenang Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci

Abstract

Salah satu kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat di Desa Air Tenang adalah menyelesaikan berbagai persoalan dan sengketa yang terjadi antar warga melalui musyawarah mufakat yang melibatkan kaum adat dan pemerintah desa, demikian juga dalam penyelesaian sengketa hak milik atas tanah warga, sering dilakukan dengan menggunakan hukum adat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Sengketa hak milik atas tanah warga, Apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian Sengketa hak milik atas tanah warga, Bagaimana solusi-solusi dalam mengatasi kendala-kendala yang di hadapi dalamĀ  penyelesaian Sengketa hak milik atas tanah warga menurut hukum adat Di Desa Air Tenang Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci ?. Metode peneltian yang dipergunakan adalah pendekatan Yuridis empiris, jenis penelitian adalah kualitatif, dan sifat penelitian adalah deskriftif, Sumber bahan yang dipergunakan adalah bahan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan Mekanisme Penyelesaian sengketa hak milik atas tanah warga Di Desa air Tenang yaitu diselesaikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, jika tidak tercapai kesepakatan, meminta teganai rumah dan kaum adat serta pemerintah desa, untuk ikut menyelesaiakan, dalam hukum adat tanah yang disengketakan dilihat dari asal usul kepemilikan. Jika semua keterangan yang diperoleh terhadap orang yang mengetahui asal usul kepemilikan tanah, maka kaum adat, mengambil keputusan untuk hak kepemilikan tanah sesuai dengan keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang dipercayai kebenarannnya. Kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa hak milik atas tanah warga yaitu dari para pihak yang bersengketa seperti, salah satu pihak atau kedua belah pihak lebih menggunakan emosi daripada logikanya, Kurang nya bukti-bukti kepemilikan tanah yang disengketakan dan ketidak jelasan batas-batas tanah. Solusi-solusinya yaitu memberikan pemahaman akan pentingnya musyawarah dalam mengambil keputusan dengan cara kekeluargaan, kurangnya bukti-bukti kepemilikan terhadap tanah yang disengketakan, kaum adat akan meminta keterangan orang tua tua yang tau asal usul tanah tersebut, dan untuk ketidak jelasan batas-batas tanah, bagi Masyarakat yang memiliki hak milik atas tanah untuk melakukan pendaftaran tanahnya ke BPN.