Kontroversi Antara Pemabaharuan Hukum Islam Dan Kewajiban Bermazhab

Abstract

Gerakan tradisionalisme dalam hukum Islam muncul sebagai  respon dan reaksi positif terhadap berkembangnya gerakan Wahabi di Saudi Arabia yang kemudian berkembang ke seluruh penjuru dunia Islam. Karakter yang paling menonjol dari kelompok ini, adalah pemeliharaan dan apresiasi mereka yang tinggi terhadap warisan pemikiran masa lalu. Karena mereka lebih mengutamakan pendapat-pendapat para ulama masa lalu, maka ketaatan kepada para ulama menjadi sangat penting. Ulama menurut mereka adalah orang yang mampu memahami dan mentransformasikan ajaran-ajaran Islam kepada masyarakat. Karena itu, ulama dan pendapat mereka mendapat posisi penting dalam kelompok ini.  Kelompok ini sangat fanatik kepada salah satu mazhab yang empat dan tidak mau menerima pembaharuan.