Peran Bantuan Hukum Terhadap Perlindungan Hak-Hak Tersangka Dan Terdakwa Yang Tidak Mampu

Abstract

Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI). Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan asas persamaan di muka hukum ( equality before the law). Salah satu asas dalam Hukum Acara Pidana yang terkait erat dengan penegakan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses perkara pidana adalah asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah menghendaki bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.