Peranan Isteri Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga Menurut Perspektif Hukum Islam di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun

Abstract

Di era modern seperti sekarang ini wanita yang bekerja diluar rumah atau bisa dikatakan sebagai tulang punggung keluarga bukanlah hal yang tabu di dalam masyarakat. Dengan adanya persamaan hak antara wanita dan lelaki membuat wanita bebas untuk berkarya dan berkarir, bebas dalam artian sebagai seorang istri  memiliki  hak  untuk  melakukan  pekerjaan  diluar  rumah  tangga  dengan syarat tidak meninggalkan fungsi dan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga yang  secara  kodrati  nya  memiliki  peran  dan  tugas  untuk  melayani  suami  dan anak  anak  nya  serta  berusaha  untuk    mencapai  kebahagiaan  dalam  berumah tangga. Hasil penelitian ini menunjukan adanya faktor yang melatar belakangi isteri yang berperan sebagai pencari nafkah utama ekonomi keluarga adalah 1) adanya  faktor  ekonomi,  2)  faktor  pendidikan.  Dan  pandangan  Hukum  Islam mengenai isteri sebagai pencari nafkah utama ekonomi  keluarga ada sebagian ulama yang melarang, dan ada juga yang memperbolehkan dan kesimpulannya isteri boleh saja bertindak sebagai penopang ekonomi keluarga dengan catatan tidak lupa dengan tugas dan perannya sebagai isteri untuk suami dan  juga ibu bagi  anaknya.