Tinjauan Terhadap Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Pada Perkara Nomor: 85/Pid/B/2012/Pn.Brb

Abstract

Adapun pokok permasalahan adalah Bagaimanakah Penerapan Ajaran Turut Serta Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb dan Bagaimanakah Pertimbangan Majelis Hakim Terhadap Pemidanaan Pada Pembuat Turut Serta Tindak Pidana  Pembunuhan Dalam Perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian hukum normatif yaitu  dengan cara mempelajari berkas perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb. Sedangkan sifatnya bersifat deskriptif yaitu untuk memberikan gambaran secara rinci tentang penerapan ajaran turut serta perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb, dan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan dalam perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb. Hasil penelitian adalah Penerapan ajaran turut serta perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb yaitu orang yang turut serta melakukan (medeplegen) ialah orang yang dengan sengaja berbuat atau turut serta mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana. Adapun syarat medeplegen yaitu melakukan unsur perbuatan pidana, mempunyai niat atau maksud yang untuk menuju kearah kerjasama pada delik yang dimaksud, dan adanya kerja sama yang erat antara mereka di waktu melakukan tindak pidana. Terdakwa Fahriansyah Als Unggak Bin Rahmadi bersama Sdr. Syahrul Abidin,dan Sdr. Ipin terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang terlihat dari hasil persidangan diketahui bahwa terdakwa pelaku terakhir yang juga ikut menusukkan senjata tajam/pisau yang dibawanya ketubuh korban Sabrani Als Bani mengenai pinggang korban sehingga korban jatuh tersungkur bersimbahkan darah. Dan akhirnya korban Sabrani Als Bani meninggal dunia ditempat kejadian. Desa Sumanggi seberang kec. Batang Alai Utara Kab.Hulu Sungai Tengah dan Pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb adalah berdasarkan fakta-fakta hukum dan keterangan terdakwa dan para saksi serta barang bukti yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan” serta di dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sehingga pada pertimbangan akhir Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 (lima) tahun karena telah melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP