Eksistensi Hukum Wadh’i dalam Syari’at

Abstract

Masing- masing manusia mempunyai kepentingan sendiri-sendiri yang kadang-kadang dalam memenuhi kepetingannya itu terhadap pertentangan kehendak antara satu dengan lainnya. Agar antara masing individu itu tidak terjadi perselisihan maka diperlukan suatu aturan yang disebut dengan hukum. Hukum wadh’i adalah Implementasi dari hukum taklifi, jadi hukum wadh’i ini lebih kepada masalah-masalah yang lebih khusus dibanding dengan hukum taklifi. Hukum wadh’i yang telah ditetapkan oleh syari’ sebagai faktor keeksistensian sebuah hukum syariat bagi seorang mukallaf, haruslah sangat diperhatikan sebagaimana menyikapi hukum taklifi.