Eksistensi Advokat Menurut Hukum Islam (Peluang Advokat Bagi Sarjana Syari’ah Dalam Proses Penegakan Hukum)
Abstract
Dengan telah diundangkannya Undang-undang No.18 tahun 2003 tentang advokat, maka telah terbuka peluang bagi sarjana Syari’ah untuk menjadi advokat. Keberadaan advokat sebagai pemberi jasa hukum dalam suatu perkara (al-wakalah fi al-khusumah) dibolehkan dalam Islam, karena telah mempuyai landasan hukum yang cukup kuat. Untuk memberikan jasa hukum tersebut seorang advokat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak boleh diberikan jasa hukum yang bertentangan dengan aturan Allah SWT. Sarjana Syari’ah sebagai salah satu sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum telah diberi peluang menjadi advokat, dan dapat berprofesi memberikan jasa hukum, baik dalam pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi).