Peran Kaum Adat Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Lima Desa Dalam Kedepatian Semerap Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

Abstract

Dalam hal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang menggabungkan antara Peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebagai pedoman pelaksanaannya, lima desa di Kedepatian Semerap adalah salah satunya. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana peran kaum adat dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa  dalam Kedepatian Semerap Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi? (2) Apakah nilai-nilai kearifan lokal telah diterapkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa secara langsung  dalam Kedepatian Semerap Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi? (3) Bagaimana implikasi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara langsung  dalam Kedepatian Semerap Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan, dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan teknik studi dokumen, wawancara, dan observasi, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan pemerintah dan aturan adat secara kenyataan di lapangan tidak sejalan. Tetapi juga penggunaan aturan adat di lima desa dalam Kedepatian Semerap telah mampu menyerap aspirasi masyarakat serta menciptakan suasana aman dan kondusif yang selama ini belum mampu diwujudkan oleh peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Walaupun  demikian aturan adat tersebut juga memiliki kelemahan-kelemahan yang nantinya menjadi tugas kita bersama untuk mewujudkan suatu suasana hukum pemerintah dan adat dapat seiring sejalan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal.