Saksi Wanita Dalam Putusan Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Jambi)

Abstract

Ketika melihat pembuktian melalui saksi dan saksi itu dilihat dari jenis kelamin maka terdapat perbadaan antara kesaksian laki-laki dan kesaksian perempuan, laki-laki satu orang sedangkan perempuan dua orang. Ketentuan yang mensyaratkan dua orang saksi perempuan sebagai pengganti satu orang saksi laki-laki, atau dengan kata lain bahwa nilai pembuktian saksi perempuan dalam pandangan kaum yang mengusung gender dan kelompok progresif adalah separoh saksi laki-laki lebih merupakan ketentuan yang bersifat kondisional dan temporal, bukan  ketentuan  yang  bersifat  universal.  Hal  yang  demikian  itu disebabkan  karena  kaum  perempuan  pada  saat  itu  masih  kurang  berpengalaman dalam urusan-urusan publik karena memang budaya yang berlaku menempatkan perempuan untuk hanya berperan dalam wilayah domestik.  Oleh  karena  itu,  seiring  dengan  perubahan  sosial  di  masyarakat  yang memungkinkan  kaum  perempuan  untuk  terjun  dan  berperan  di  berbagai  urusan publik,  termasuk  untuk  mendapatkan  pendidikan  tinggi,  berkerja  di  berbagai sektor  lapangan  pekerjaan,  bahkan  untuk  menjabat  sebagai  kepala  negara,  maka nilai  kesaksian  seorang  perempuan  sepatutnya  diakui  sama  dengan  kesaksian seorang laki-laki. Terlepas dari semua itu, dalam menyikapi permasalahan kesaksian perempuan dalam hukum Islam, kita kembalikan kepada ranah pola pemikiran kita, apakah kita berada pada kelompok puritan-ekstrimis yang tekstual dalam memahami norma agama atau menjadi liberal-progesif yang mengeyampingkan legitimasi norma agama tersebut dan mengedepankan sosial dan budaya atau kita menjadi moderat-konservatif yang tetap berpegang kuat dengan tektualitas kemudian mengaktualisasikannya dalam kehidupan sosial dan budaya (al-Akhdzu bil Qadimis Shali Wabil Jadid al-Ashlah) sehingga hukum Islam itu –khususnya dalam masalah kesaksian perempuan- dapat diterapkan kapanpun dan dimanapun (sholihun likulli zamanin wamakan.)