Hukum Perbankan Syariah

Abstract

Bank Syariah adalah lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan methodologi (manhaj) yang ekslusif, yakni kerangka Syariat serta kaidah-kaidahnya yang bersumber dari etika dan nilai-nilai Syariat Islam yang komprehensif dan universal. Dalam penyaluran dana, bank syariah mengaplikasikan beberapa akad, di antaranya: murabahah, salam, istishna`, ijarah, mudlarabah dan musyarakah. Dalam aktivitas jasa, bank syariah juga mengaplikasikan beberapa akad, di antaranya: kafalah (bank garansi), hawalah (pengalihan hutang), sharf (jual beli valas), wakalah. Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup yang mengatur tentang perbankan syariah, di antaranya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No. 3 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama dan terakhir dengan lahirnya UU No.l 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Terkait dengan sengketa perbankan syariah di Indonesia, sesungguhnya telah ditetapkan bahwa Pengadilan Agama yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut sesuai dengan UU no. 3 tahun 2006, tapi belakang dengan terbitnya UU No 21 Tahun 2008 kewenangan itu direduksi menjadi kewenangan pilihan (choice) antara Pengadilan Agama atau Pengadilan Umum, sesuai dengan akad kontrak para pihak.