Analisis Hukum Tentang Undang-Undang Rahasia Dagang Dan Ketentuan Keterbukaan Informasi Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Abstract
DariĀ kententuan UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang memberi perlindungan hukum kepada pemegang hak atas Rahasia Dagang untuk melindungi hampir semua jenis informasi yang bernilai komersial jika informasi tersebut dikembangkan, dan dijaga, dalam sebuah cara yang bersifat rahasia. Tidak ada batasan berapa lama Informasi tersebut akan dilindungi. Sedangkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 3 (d). memberi perlindungan kepada konsumen yang bertujuan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Kemudian hak konsumen yang diatur Pasal 4 (c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Perlindungan rahasia dagang jangan sampai menjadi alat pelaku usaha untuk melakukan tindakan yang merugikan konsumen, karena itu undang-undang perlindungan konsumen tetap harus diperhatikan oleh pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab dalam melindungi rahasia dagangnya.