Kedudukan Anak Hasil Kawin Hamil Karena Zina (Studi Perbandingan antara Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh)

Abstract

Tulisan ini dilatar belakangi kenyataan bahwa syari’at Islam telah secara tegas menyatakan, seorang anak baru memiliki hubungan nasab dengan ayahnya jika terlahir dari perkawinan yang sah, sehingga muncul pula istilah anak sah. Jika pengertian anak sah tersebut adalah anak yang lahir ”dalam” perkawinan yang sah kemudian dihubungkan kepada kebolehan mengawini perempuan hamil karena zina yang terdapat dalam salah satu pasal Kompilasi Hukum Islam, akan tampak bahwa Kompilasi Hukum Islam membuka kemungkinan tertampungnya anak yang lahir akibat perkawinan hamil ke dalam pengertian anak sah atau mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki yang menghamili ibunya. Setelah melakukan analisis terhadap konsep fikih dan Kompilasi Hukum Islam mengenai kedudukan anak hasil kawin hamil karena zina yang dirumuskan dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut tidak sejalan dengan konsep fikih.