Perilaku Pedagang Kerajinan Dalam Menaikkan Dan Mendiskriminasi Harga Pasar Ditinjau Menurut Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus Di Pasar Beringharjo)
Abstract
Sejumlah petunjuk al-Qur'an dan al-Hadis yang mendorong umat Islam untuk terlibat aktif dalam perdagangan komersial pada tingkat yang luas dan halal, sebagian perintah ini terutama menjelaskan perdagangan sebagai ‘fadhl Allah, karunia dan rahmat-Nya. Permasalahan yang perlu mendapatkan kejelasan dengan penelitian dan pembahasan sebagai berikut: 1) bagaimana praktek jual beli para pedagang kerajinan di pasar Beringharjo Yogyakarta?; 2) bagaimana pandangan hukum Islam terhadap transaksi para pedagang kerajinan di pasar Beringharjo Yogyakarta?. Penelitian ini adalah penelitian lapangan di mana penyusun menggunakan field research yang mencari sumber data secara langsung di lapangan atau kepada penjual kerajinan di pasar Beringharjo Yogyakarta. Metode Pengumpulan Data menggunakan: observasi Penelitian, interview atau Wawancara dan dokumentasi. Analisa data yaitu proses penyederhanaan data kedalam bentuk yang mudah dipahami, dibaca dan diinterpretasikan. Adapun analisa ini dilakukan dengan analisa induktif dan analisa deduktif. Adapun temuan penelitian sebagai berikut: kenaikan harga dan diskrimansi harga yang dilakukan oleh pedagang kerajinan yang ada di pasar Beringharjo merupakan kebiasaan masyarakat setempat yang berlangsung secara terus menerus dilakukan. Sehingga dapat dikategorikan sebagai adat istiadat masyarakat yang jika dinilai sudah sesuai berdasarkan pada konsepsi hukum Islam (konsep adat atau al-’Urf), selama hal tersebut tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan al-Hadis.