UPAYA TOKOH MAYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN KAWIN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI TASIKMALAYA)
Abstract
Perkawinan merupakan amanat Undang-Undang dan diperintahkan dalam agama Islam. Undang-undang Indonesia No. 1 tahun 1974 mengamanahkan bagi laki-laki dan wanita yang sudah memasuki usia kawin dan memenuhi persyaratannya untuk segera kawin. Namun kenyataan hari ini masyarakat sudah banyak yang menyimpang dari dari amanah itu sendiri, bahkan banyak yang kawin akibat dari problem lain, maka disegerakanlah anak-anak nya dikawinkan pada masa muda belia. Faktor penyebab terjadinya perkawinan usia dini adalah karena faktor kekhawatiran dan keterpaksaan masing-masing mencapai 63,75%, karena faktor kekeluargaan mencapai 38,75%, dan karena faktor ekonomi dan kebebasan masing-masing mencapai 15% . Upaya tokoh masyarakat dalam menanggulangi perkawinan usia dini di Kelurahan Cilamajang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya diketahui adanya pembinaan melalui penyuluhan melalui kegiatan remaja tergolong cukup, meskipun melalui penyebaran media masih kurang dan secara keseluruhan masih dianggap kurang dan perlu peningkatan. Dengan demikian, hendaknya tokoh masyarakat lebih meningkatkan upaya dalam menanggulangi perkwinan usia dini agar sedikit demi sedikit orang tua dan para remaja menyadari program Pemerintah tentang pentingnya pendidikan dan kematangan hidup sebelum melangsungkan perkawinan.