PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akibat-akibat perkawinan mengenai harta kekayaan. Pengertian diatas menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan mengatur mengenai dua orang yang melakukan perjanjian perkawinan, dimana perjanjian tersebut mengenai pengaturan harta kekayaan serta akibat-akibatnya. Perjanjian perkawinan dapat dibuat oleh mereka yang tunduk pada hukum perdata maupun hukum Islam dengan ketentuan dibuat dengan akta otentitk dan wajib dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil maupun pada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memenuhi ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan agar perjanjian perkawinan tersebut berlaku dan mengikat bagi pihak ketiga. Mengenai bentuk dan isi perjanjian perkawinan tersebut, sebagiamana halnya dengan perjanjian pada umumnya, kepada kedua belah pihak diberikan kebebasan atau kemerdekaan seluas-luasnya asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan yang baik atau tidak melanggar ketertiban umum.