ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KARAWANG TENTANG CERAI GUGAT KARENA PELANGGARAN TAKLIK TALAK (Studi Perkara No. 0554/Pdt.G.2015/PA.Krw)

Abstract

Undang-undang perkawinan Indonesia baik melalui Undang-Undang no. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Inpres no. 1 tahun 1999 membedakan antara perceraian atas kehendak suami disebut cerai talak dengan perceraian atas kehendak istri disebut cerai gugat atau khulu’. Adapun mengenai alasan-alasan cerai gugat UUP pasal 39 Jo. Pasal 19 Peraturan pemerintah no. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UUP dan KHI pasal 116 menyebutkan pada poin g diantaranya adalah Suami melanggar ta’lik talak.Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu putusan Pengadilan Agama Karawang telah memeriksa dan mengadili perkara perceraian nomor   0554/Pdt.G.2015/ PA.Krw tentang cerai gugat karena alasan suami melanggar taklik talak. Bagaimana putusan hakim dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusannya tersebut. Putusan no 0554/Pdt.G.2015/PA.Krw berdasarkan bentuknya telah memenuhi syarat sebuah putusan meliputi Kepala putusan, Identitas pihak-pihak yang berperkara, Ringkasan gugatan, Petitum, Amar putusan (diktum), dan keterangan lainnya, jenis putusannya merupakan putusan verstek.Dasar pertimbangan hakim dalam putusan no 0554/Pdt.G.2015/PA.Krw dengan menjatuhkan talak satu khul’i bagi penggugat bahwa tergugat telah terbukti secara nyata dan meyakinkan dengan bukti dokumen dan saksi-saksi telah melanggar taklik talak yakni tidak memberi nafkah wajib kepada tergugat 3 (bulan) lamanya; dan membiarkan (tidak memperdulikan) istri selama 6 (enam) bulan atau lebih.