DISHARMONISASI UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN DENGAN PENANGANAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PENGADILAN

Abstract

Pesatnya pertumbuhan aset ekonomi syari’ah di Indonesia menimbulkan konsekuensi logis bagi meningkatnya sengketa ekonomi syari’ah. Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui jalur pengadilan merupakan wewenang absolut pengadilan agama. Hal ini dikukuhkan dengan UU No. 3/2006 dan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012. Namun disisi lain masih terdapat gesekan kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam menangani sengketa ekonomi syari’ah yang ditimbulkan dari adanya ketidakharmonisan antara Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 Tahun 2006 dengan Pasal 61 dan Pasal 72 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999, Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 57 UU Nomor 8 Tahun 1999, serta Pasal 1 angka 7 UU Nomor 37 Tahun 2004, yang sampai saat ini masih belum terselesaikan sehingga masih menimbulkan ketidakpastian hukum.