THE COMPARATIVE STUDY ABOUT MONEY WAKAF ACCORDING TO IMAM MAWARDI AND IBNU NAJIM AL-MISHRI (STUDI KOMPARATIF TENTANG WAKAF UANG MENURUT IMAM MAWARDI DAN IBN NAJIM Al-MISHRI)

Abstract

Wakaf is one of the philanthropic institutions of Islam that can reliably support the social justice agenda, especially among the Islamic community. He is one way of using the treasures recommended by Allah SWT and Prophet Muhammad SAW, wakaf has been implemented since the time of the current Rosuluh with a wider form that is not only waqf in the form of non-asset but also wakaf in the form of money that is commonly known as waqf money / cash waqf. Therefore, the writer tries to eradicate the law in conveying the money of obedient scholars syafi'iyah and ulama hanafiah thus giving more understand to us about law and benefit of cash waqf.   Wakaf adalah salah satu lembaga filantropis Islam yang dapat dipercaya mendukung agenda keadilan sosial, terutama di kalangan masyarakat Islam. Ia adalah salah satu cara menggunakan harta yang direkomendasikan oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, wakaf telah diterapkan sejak masa Rosuluh saat ini dengan bentuk yang lebih luas yaitu tidak hanya wakaf dalam bentuk non-aset tetapi juga wakaf dalam bentuk dari uang yang biasa dikenal dengan uang wakaf / wakaf tunai. Oleh karena itu, penulis mencoba untuk memberantas hukum dalam menyampaikan uang para ulama syafi'iyah dan ulama hanafiah sehingga memberikan lebih banyak pemahaman kepada kita tentang hukum dan manfaat wakaf tunai.