THE MARRIAGE OF PREGNANT WOMAN BECAUSE OF ADULTERY: THE DESCRIPTIVE STUDY ABOUT ISLAMIC LAW TO KHI OF ARTICLE 53 AND PRIEST OPINION (PERKAWINAN WANITA HAMIL KARENA ZINA: STUDI DESKRIPTIF HUKUM ISLAM TERHADAP KHI PASAL 53 DAN PENDAPAT ULAMA)
Abstract
This research aims to know the explanation Compilation Islamic law article 53 concerning marriage woman pregnant out of wedlock, To understand Law Islam look validity Compilation Islamic law article 53 concerning marriage woman pregnant out of wedlock.Research this use type research Bibliography (Library research), namely search data through and literature references which have been existing and existing linkages with research this .Conclusion from research this are : 1. Compilation Islamic Law Article 53: One woman pregnant out of wedlock, can mated with the man who impregnated her . 2. Ban married women adulterer , besides there is in the Qur'an, there is also a in a hadith . That is Hadith tells about event a friend request permission to the Prophet Muhammad for married someone adulterer . But the Prophet forbade Friend that for married women that is . While restrictions married women adulterer in a manner assertive revealed by God in surat an-Nur verse 3 ( Qardhawi , 2003: 265). 3. The Ulama argue : Opinion first to say that women who are pregnant outside marriage can take place contract wedding well with the man who impregnated him or with man others . Opinion second say that women who are pregnant out of wedlock only may take place contract wedding with the man who impregnated him only. Opinion this is the opinion of Imam Abu Yusuf and Ibn Qadamah . Opinion this is also sound Article KHI which mentions that women who are pregnant out of wedlock just could mated with the man who impregnated him only. Opinion third say that women pregnant out of wedlock not may take place contract marriage . Women that is new may married well with men who commit adultery with him or with other people with terms has been give birth the womb . Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penjelasan Kompilasi Hukum Islam pasal 53 tentang perkawinan wanita hamil karena zina,selanjutnya disebut hamilkarena zina. Untuk memahami Hukum islam melihat keberlakuannya Kompilasi Hukum Islam pasal 53 tentang perkawinan wanita hamil di luar nikah (karena zina).Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kepustakaan (Library research), yaitu pencarian data melalui referensi dan literatur yang telah ada dan yang ada keterkaitan dengan penelitian ini. Kesimpulan dari penelian ini adalah: 1.Kompilasi Hukum Islam Pasal 53: Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. 2.Larangan menikahi perempuan pezina, selain terdapat dalam al-Qur’an, juga terdapat dalam sebuah hadis. Yaitu hadis yang menceritakan tentang peristiwa seorang sahabat yang meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk menikahi seorang pezina. Namun Nabi melarang sahabat itu untuk menikahi perempuan tersebut. Sedangkan larangan-larangan menikahi perempuan pezina secara tegas diungkapkan oleh Allah dalam surat an-Nur ayat 3 (Qardhawi, 2003: 265). 3. Para Ulama berbeda berpendapat : Pendapat pertama yang mengatakan bahwa perempuan yang hamil diluar nikah boleh melangsungkan akad pernikahan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain. Pendapat kedua mengatakan bahwa perempuan yang hamil diluar nikah hanya boleh melangsungkan akad pernikahan dengan laki-laki yang menghamilinya . Pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Yusuf dan Ibnu Qadamah. Pendapat ini juga merupakan bunyi pasal KHI yang menyebutkan bahwa perempuan yang hamil di luar nikah hanya dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya . Pendapat ketiga mengatakan bahwa perempuan hamil di luar nikah tidak boleh melangsungkan akad pernikahan. Perempuan tersebut baru boleh menikah baik dengan laki-laki yang berzina dengannya maupun dengan orang lain dengan syarat telah melahirkan kandungannya.