Relevansi Kaedah-Kaedah Filsafat Hukum Islam dengan Ijtihad Kontemporer

Abstract

Hukum Islam semenjak Rasulullah sampai hari ini selalu memperlihatkan dialektikanya dengan realitas zaman. Ketentuan-ketentuan Hukum Islam secara jelas tidak semuanya memberikan jawaban atas problematika kehidupan umat, sehingga ijtihad menjadi satu-satunya solusi dalam menemukan hukum-hukum Allah dalam menjawab persoalan-persoalan yang muncul dalam masyarakat. Kehadiran ijtihad sebagai metode dalam menemukan hukum syara' telah dimulai semenjak zaman Rasulullah yang diilustrasikan melalui sebuah hadis yang sangat populer tentang diskusi Rasulullah dengan Muaz ibn Jabal sewaktu diutus menjadi gubernur di Yaman. Untuk mengetahui secara praktis dan mudah tentang realitas hukum yang ditemukan dalam nash sharih (dalil pasti), maka peran kaedah filsafat hukum islam menjadi penting. Hal ini dilatari oleh banyaknya hukum-hukum furuiyyah yang terus berkembang dan tidak terhitung jumlahnya. Dinamisasi dan akselerasi fenomena hukum syara' akan mudah terjawab melalui kaedah filsafat hukum Islam yang mudah, praktis dan ringkas