Hukum Ekonomi Syari'ah di Indonesia: Dinamisasi, Aktualisasi, dan Prospek Perkembangan
Abstract
Dinamika perkembangan hukum ekonomi Syari’ah dalam tata hukum Indonesia, dewasa ini tidak lagi hanya sekedar tuntutan sejarah dan dinamika perkembangan umat Islam. Tetapi, juga disebabkan kebutuhan masyarakat secara luas, karena faktor keadilan dan meratanya sistem ekonomi Syari’ah dalam mengawal kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan. Pada aspek lain, seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin kritis tentang mekanisme investasi dengan sistem berbagi laba dan rugi (proit and loss sharing) itu diterapkan dan berdampak lebih baik. Secara konkret produk hukum ekonomi Syari’ah di Indonesia khususnya dapat dilihat dari pengakuan atas fatwa Dewan Syari’ah Nasional, sebagai hukum materil ekonomi Syari’ah. Dalam bentuk undang-undang, misalnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, dan lain sebagainya. Dengan demikian, hukum ekonomi syari’ah, dalam rangka memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, dapat memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan dunia bisnis dan kebutuhan zaman.