Penggunaan Harta Bersama dengan Isteri Kedua Terhadap Kebutuhan Anak dari Perkawinan Sebelumnya

Abstract

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus pasangan suami isteri di Jorong Ombilin Kenagarian Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, suami memberikan sesuatu kepada anak dari mantan isteri pertamanya tanpa sepengetahuan isterinya yang sekarang. Sementara barang yang diberikannya itu diambil dari harta bersama. Penggunaan harta bersama oleh suami hendaklah dengan persetujuan isteri untuk kebutuhan anak dari perkawinan pertama. Bila suami tidak menjalankan kewajiban menafkahi isterinya termasuk kategori nusyuz. Suami yang menjalankan kewajiban menafkahi isterinya dan tidak memberitahu isteri memberikan uang pada anaknya tidak termasuk nusyuz. Tapi kewajiban menafkahi anak gugur ketika anak sudah menikah. Tindakan suami tersebut merupakan bentuk pengabaian dari kewajiban untuk meminta izin penggunaan harta bersama dengan isteri kedua.